Saturday 6 December 2014

perbandingan KEPMENKES 647/200... KEPMENKES 1239/2001.. PMK no 148/2010.. PMK 161/2010



Tugas              : Individu
Mata kuliah    : Etika & Hukum Keperawatan
Dosen              :


Membandingkan antara Kepmenkes 647/2000, kepmenkes 1239/2001, PMK148/2010 dan PMK no. 161/2010















SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NANI HASANUDDIN
MAKASSAR
2012


Perbandingan antara KEPMENKES 647/2000, KEPMENKES 1239/2001, PMK no 148/2010, PMK no 161/2010
BAB 1
Pasal 1pada KEPMENKES 647  isinya yaitu
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
6. kakanwil adalah kepala kantor wilayah departeman kesehatan propinsi
7. kakandep adalah kepala kantor depatemen kesehatan kabupaten/ kota madya
Pada kemenkes 1239/2001
Pasal 1 ada ayat 1-5 tidak ada perubahan tapi ayat 6 dan 7 di hilangkan 
Pada PMK no 148/2010 terdiri dari  dari pasal 1 dan di dalamnya terdapat 8 ayat  yang isinya
Pasal 1
Ada ada perobahan dan penambahan ayat   yaitu
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabiitatif.
2. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
3. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Obat bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
5. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
6. Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Hanya ayat satu yang sama persis dengan kepmenkes 647 dan 1239 yang lainnya ada perubahan kata kata dan lebih di sempurnakan

PMK no 161/ 2010
 Pasal 1
Penambahanya yaitu
1.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3.Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
7.Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8.Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
9.Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
dan yang dihilangkan yaitu:
1.      Obat bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
2.      Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
3.      Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

BAB 11
Pelaporan dan registrasi
A.    Kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 sama isinya cuman ada beberapa penambahan pada kepmenkes 1239 yaitu
1.      Pada pasal 3 ayat 2 ditambahkan bagian c yang isinya  pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
2.      Pasal 4 kakanwil diganti dengan nama kepala dinas kesehatan propinsi
3.      Pasal 5 di tambahkan ayat 1 yang isinya  Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
4.      Pasal 7 di tambahkan ayat 2 yang bunyinya Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua) lembar.
B. Pada PMK no. 148/2010 tidak ada bagian tentang pelaporan dan registrasi
c. PMK no. 161/2010  agak berbeda dengan kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239/2001 kerena  PMK no. 161/2010 berbunyi:
Pasal 2
(1)Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan pemohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
 a.fotokopi Ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b.fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
c.fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d.surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui Uji Kompetensi.
(4)STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi 
Pasal 4
(1)Uji Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
(2)Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sumpah; dan
d.pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Pasal 5
(1)Untuk melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
(2)Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
(3)Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1)Uji Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakredilasi atau tempat lain yang ditunjuk.
(2)Materi Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.
Pasal 10
(1)Tenaga Kesehatan yeng telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MTKP.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
(4)Berdasarkan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
(5)Contoh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
(1)Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
(2)Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
(3)MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikari nomor Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
(4)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR atas nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(5)Contoh STR sebagaimana tercantum dalam Farmulir III terlampir.
(6)MTKI menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 13
(1)Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.rekomendasi organisasi profesi dari negara asal,
(3)Untuk memperoleh STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; dan
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)Tenaga Kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 14
STR tidak berlaku apabila:
a.dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
b.habis masa berlakunya;
c.atas permintaan yang bersangkutan; atau
d.yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
PERIZINAN
A.      Kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 sama isinya cuman ada beberapa penambahan pada kepmenkes 1239 yaitu
Penambahannya pada kepmenkes 1239 yaitu
1.      Pada pasal 9 di tambahkan bagian e dan f yang isinya
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang       menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. rekomendasi dari Organisasi Profesi
2.      Pada pasal 12 di tambahkan bagian f pada ayat yang ketiga yang bunyinya rekomendasi dari organisasi profesi
B.       Pada PMK 148/2010 kata- katanya lebih baku dan jelas yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1)   SIPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(2)   SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5

(1) Untuk memperoleh SIPP, perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan :

a. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
b. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
d. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
e. Rekomendasi dari Organisasi rofesi.

(2) Surat permohonan memperoleh SIPP tercantum pada Formulir I.
(3) SIPP hanya diberikan untuk satu tempat praktik.
(4) SIPP tercantum pada formulir II.

Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena :
a. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. Dicabut ats perintah pengadilan.
d. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e. Yang bersangkutan meninggal dunia.
 
C.    PMK 161/2010  tidak ada di bahas tentang perizinan

BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pada bab iv mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya sama
Dalam PMK 148/2010 masalah penyelenggaran praktik keperawatan yang lebih mendetail di bahas  yang isinya sebagai berikut

Pasal 8
(1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pelaksanaan asuhan keperawatan.
b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.
c.Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan, dan konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang / pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan, dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / kota.
(5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat doter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar.
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya.
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi.
d. Menerima imblan jasa profesi, dan
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Melakukan rujukan.
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan.
e. Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
f. Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis, dan
g. Mematuhi standar.
(2) Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningktkan mutu pelayanan profesinya, dengan menigkuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi.
(3) Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program dalam meningkatkan derajat kesehatn masyarakat.

BAB V
PEJABAT YANG BERWEWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT ISIN KERJA ATAU ISIN PRAKTIK

Pada bab iv mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya sama cuman yang kata kakandep di ganti dengan kepala dinas kesehatan propinsi
Di dalam PMK no 148/2010 dan PMK no 161/2010 tidak di bahas tentang pejabat yang berwewenang mengeluarkan dan mencabut izin kerja atau izin praktek



BAB VI
 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pada bab vi mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya sama
Di dalam PMK no 148/2010 ada dua pasal yaitu
Pasal 13
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis, atau
c. Pencabutan SIPP.
Di dalam PMK 161 ayat 29 sama dengan ayat 13 pada PMK 148 ayat 1 tapi ayat yang kedua berbeda seperti berikut:
Pasal 29
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c.memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

BAB VII
SANKSI
Pada bab vii mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya sama
Pada PMK 148/2010  dan Pada PMk 161/2010 tidak ada bab dan pasal mengenai sanksi
BAB VIII
 KETENTUAN PERALIHAN
Pada kepmenkes 1239 / 2001 ada penambahan pasal baru yaitu pasal 40 yang bunyinya
1.       Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
2.       SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Dalam PMK 148/2010 berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya, isi dari PMK 148/2010 yaitu
Pasal 15
1) SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Noor 239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.



Dalam PMK no. 161/2010 isinya sebagai berikut
Pasal 30
(1)Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bukti tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.SIF untuk Tenaga Kesehalan Fisioterapis
d.SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e.SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f.SlTW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g.SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h.SlOT untuk Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
(3)Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan ini.
(4)Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
(1)Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk:
a.Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b.Fisioterapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c.Perawat gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d.Refraksionis Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
e.Bidan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f.Terapis wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g.Radiografer dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h.Okupasi terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
(3)MTKP yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan ini.




BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Dalam KEPMENKES 647 berisi sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam berita Negara republik Indonesia
Dalam kepmenkes 1239/2001 berbunyi demikian
Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi. 14
Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2001
MENTERI KESEHATAN R.I
Dr. ACHMAD SUJUDI

Dalam PMK 148/2010
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2010Menteri


dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH

Dalam PMK 161/2010  berbunyi demikian
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
Pasal 33
(1)MTKI harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
(2)MTKP harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
2.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
3.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
4.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis,
sepanjang yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.
Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
dr.Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Dalam PMK 161 /2010  yang berbeda dengan keputusan lainnya adalah
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1)Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3)Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















Daftar pustaka




No comments:

Post a Comment