Tugas : Individu
Mata
kuliah : Etika & Hukum Keperawatan
Dosen :
Membandingkan
antara Kepmenkes 647/2000, kepmenkes 1239/2001, PMK148/2010 dan PMK no.
161/2010
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
NANI HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
Perbandingan
antara KEPMENKES 647/2000, KEPMENKES 1239/2001, PMK no 148/2010, PMK no
161/2010
BAB
1
Pasal 1pada
KEPMENKES 647 isinya yaitu
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin
Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin
Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin
Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar
Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik.
6. kakanwil
adalah kepala kantor wilayah departeman kesehatan propinsi
7. kakandep
adalah kepala kantor depatemen kesehatan kabupaten/ kota madya
Pada kemenkes 1239/2001
Pasal
1 ada ayat 1-5 tidak ada perubahan tapi ayat 6 dan 7 di hilangkan
Pada PMK no 148/2010
terdiri dari dari pasal 1 dan di
dalamnya terdapat 8 ayat yang isinya
Pasal 1
Ada ada perobahan dan penambahan ayat yaitu
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabiitatif.
2. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan,
standar profesi, dan standar prosedur operasional.
3. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Obat bebas adalah obat yang berlogo bulatan
berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
5. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo
bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
6. Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI).
Hanya ayat satu yang sama persis dengan kepmenkes 647
dan 1239 yang lainnya ada perubahan kata kata dan lebih di sempurnakan
PMK no 161/
2010
Pasal 1
Penambahanya yaitu
1.Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
3.Uji
Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4.Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga
kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di
seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5.Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
7.Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang
berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan.
8.Majelis
Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang
melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
9.Menteri
adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10.Kepala
Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementerian Kesehatan.
dan yang dihilangkan yaitu:
1. Obat bebas
adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa
resep dokter.
2.
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang
berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
3. Organisasi profesi
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB 11
Pelaporan
dan registrasi
A. Kepmenkes
647/2000 dan kepmenkes 1239 sama isinya cuman ada beberapa penambahan pada
kepmenkes 1239 yaitu
1.
Pada pasal 3 ayat 2 ditambahkan
bagian c yang isinya pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
2.
Pasal 4 kakanwil diganti dengan nama
kepala dinas kesehatan propinsi
3.
Pasal 5 di tambahkan ayat 1 yang
isinya Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat
pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
4. Pasal
7 di tambahkan ayat 2 yang bunyinya Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan
asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang
telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari
dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak
2(dua) lembar.
B. Pada PMK no.
148/2010 tidak ada bagian tentang pelaporan dan registrasi
c. PMK no.
161/2010 agak berbeda dengan kepmenkes
647/2000 dan kepmenkes 1239/2001 kerena PMK
no. 161/2010 berbunyi:
Pasal 2
(1)Setiap
Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki
STR.
(2)Untuk
memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus
mengajukan pemohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.fotokopi Ijazah pendidikan di
bidang kesehatan yang dilegalisir,
b.fotokopi transkrip nilai
akademik yang dilegalisir,
c.fotokopi Sertifikat
Kompetensi yang dilegalisir;
d.surat keterangan sehat
dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.pas foto terbaru dan
berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui Uji
Kompetensi.
(4)STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap
5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk
MTKI dan MTKP.
Bagian
Kedua
Uji
Kompetensi
Pasal 4
(1)Uji
Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
(2)Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan
meliputi:
a.fotokopi ijazah yang
dilegalisir;
b.memiliki surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi
surat bukti angkat sumpah; dan
d.pas foto terbaru dan
berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pasal 5
(1)Untuk melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji
Kompetensi.
(2)Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji
kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
(3)Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan
pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi
ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi
nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang
ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus
disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1)Uji Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
terakredilasi atau tempat lain yang ditunjuk.
(2)Materi Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar
kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan
oleh MTKI.
Pasal 10
(1)Tenaga Kesehatan yeng telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat
Kompetensi.
(2)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua MTKP.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis
masa berlakunya.
(4)Berdasarkan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
(5)Contoh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku
ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
(1)Untuk
memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI
melalui MTKP.
(2)Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Formulir II terlampir.
(3)MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikari nomor
Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
(4)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR
atas nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(5)Contoh STR sebagaimana tercantum dalam Farmulir III terlampir.
(6)MTKI menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala
Badan.
Pasal 13
(1)Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan
di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat
Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan
telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.rekomendasi organisasi
profesi dari negara asal,
(3)Untuk
memperoleh STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan
di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat
Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan
telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; dan
e.pernyataan akan mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)Tenaga
Kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku apabila:
a.dicabut atas dasar
peraturan perundang-undangan;
b.habis masa berlakunya;
c.atas permintaan yang
bersangkutan; atau
d.yang bersangkutan
meninggal dunia.
BAB III
PERIZINAN
A. Kepmenkes
647/2000 dan kepmenkes 1239 sama isinya cuman ada beberapa penambahan pada
kepmenkes 1239 yaitu
Penambahannya pada kepmenkes 1239 yaitu
1. Pada pasal 9
di tambahkan bagian e dan f yang isinya
e.
surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f.
rekomendasi dari Organisasi Profesi
2.
Pada pasal 12 di tambahkan bagian f
pada ayat yang ketiga yang bunyinya rekomendasi dari
organisasi profesi
B.
Pada PMK
148/2010 kata- katanya lebih baku dan jelas yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perawat
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap
perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
(2) Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
(1)
SIPP sebagaimana dimaksud pada Pasal
3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(2)
SIPP berlaku selama STR masih
berlaku.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIPP, perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
b. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
d. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
e. Rekomendasi dari Organisasi rofesi.
(2) Surat permohonan memperoleh SIPP tercantum pada Formulir I.
(3) SIPP hanya diberikan untuk satu tempat praktik.
(4) SIPP tercantum pada formulir II.
Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena :
a. Tempat
praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. Dicabut ats perintah pengadilan.
d. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e. Yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c. Dicabut ats perintah pengadilan.
d. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e. Yang bersangkutan meninggal dunia.
C.
PMK 161/2010
tidak ada di
bahas tentang perizinan
BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pada bab iv
mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya
sama
Dalam PMK
148/2010 masalah penyelenggaran praktik keperawatan yang lebih mendetail di
bahas yang isinya sebagai berikut
Pasal 8
(1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat
kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik keperawatan ditujukan kepada individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan
:
a. Pelaksanaan asuhan keperawatan.
b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan
dan pemberdayaan masyarakat.
c.Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
(5) Implementasi keperawatan meliputi penerapan
perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
(6) Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan, dan konseling kesehatan.
(7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat
memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa
seseorang / pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Bagi perawat yang menjalankan praktik di daerah
yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan, dan kemungkinan untuk
dirujuk.
(4) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan / desa yang ditetapkan
oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / kota.
(5) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah terdapat doter, kewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku.
Pasal 11
Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perindungan hukum dalam melaksanakan
praktik keperawatan sesuai standar.
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
klien dan/atau keluarganya.
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi.
d. Menerima imblan jasa profesi, dan
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko
kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Melakukan rujukan.
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang
dibutuhkan.
e. Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan
dilakukan.
f. Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara
sistematis, dan
g. Mematuhi standar.
(2) Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa
meningktkan mutu pelayanan profesinya, dengan menigkuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau organisasi profesi.
(3) Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu
program dalam meningkatkan derajat kesehatn masyarakat.
BAB V
PEJABAT YANG BERWEWENANG
MENGELUARKAN DAN MENCABUT ISIN KERJA ATAU ISIN PRAKTIK
Pada bab iv mengenai praktik perawat kepmenkes
647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya sama cuman yang kata kakandep di ganti
dengan kepala dinas kesehatan propinsi
Di dalam PMK no 148/2010 dan PMK no 161/2010 tidak di
bahas tentang pejabat yang berwewenang mengeluarkan dan mencabut izin kerja
atau izin praktek
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pada bab vi
mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya
sama
Di dalam PMK
no 148/2010 ada dua pasal yaitu
Pasal 13
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya
bagi kesehatan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis, atau
c. Pencabutan SIPP.
Di dalam PMK 161 ayat 29 sama dengan ayat 13 pada PMK
148 ayat 1 tapi ayat yang kedua berbeda seperti berikut:
Pasal 29
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan;
dan
c.memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB VII
SANKSI
Pada bab vii
mengenai praktik perawat kepmenkes 647/2000 dan kepmenkes 1239 semua isinya
sama
Pada PMK 148/2010 dan Pada PMk 161/2010 tidak ada bab dan pasal
mengenai sanksi
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada
kepmenkes 1239 / 2001 ada penambahan pasal baru yaitu pasal 40 yang bunyinya
1. Perawat yang telah
memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah
memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
2. SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Dalam
PMK 148/2010 berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya, isi dari PMK 148/2010
yaitu
Pasal 15
1) SIPP yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 39/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku
sampai masa SIPP berakhir.
(2) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang
sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Noor
239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Dalam PMK no. 161/2010 isinya sebagai berikut
Pasal 30
(1)Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh
wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya
berakhir.
(2)Bukti tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.SIB untuk Tenaga Kesehatan
Bidan
b.SIP untuk Tenaga Kesehatan
Perawat
c.SIF untuk Tenaga Kesehalan
Fisioterapis
d.SIPG untuk Tenaga
Kesehatan Perawat Gigi
e.SIRO untuk Tenaga
Kesehatan Refraksionis Optisien
f.SlTW untuk Tenaga
Kesehatan Terapis Wicara
g.SIR untuk Tenaga Kesehatan
Radiografer
h.SlOT untuk Tenaga Kesehatan
Okupasi Terapis
(3)Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum
terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti
tertulis pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi
berdasarkan Peraturan ini.
(4)Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan
permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
(1)Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga
Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk:
a.Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b.Fisioterapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c.Perawat gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d.Refraksionis Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis
Optisien;
e.Bidan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f.Terapis wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g.Radiografer dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h.Okupasi terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
(3)MTKP yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus
menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Dalam
KEPMENKES 647 berisi sebagai berikut:
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar
setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya
dalam berita Negara republik Indonesia
Dalam kepmenkes 1239/2001 berbunyi demikian
Pasal
42
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000
tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi. 14
Pasal
43
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 22
November 2001
MENTERI
KESEHATAN R.I
Dr. ACHMAD
SUJUDI
Dalam PMK 148/2010
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan dengan perizinan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal
27 Januari 2010Menteri
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH
Dalam PMK 161/2010 berbunyi demikian
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku
bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
Pasal 33
(1)MTKI harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini
ditetapkan.
(2)MTKP harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini
ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat;
2.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi
dan Izin Praktik Fisioterapis;
3.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
4.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan;
6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang
Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
8.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Okupasi Terapis,
sepanjang
yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.
Pasal 35
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
dr.Endang Rahayu
Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Dalam PMK 161 /2010
yang berbeda dengan keputusan lainnya adalah
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1)Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2)Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3)Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar pustaka
No comments:
Post a Comment