Di
dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa : Puskesmas harus didirikan
pada setiap kecamatan,dalam kondisi tertentu.
Pada 1 ( satu) kecamatan dapat
didirikan lebih dari 1 (satu) puskesmas,yang kondisi tertentu dimaksud
ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,jumlah penduduk dan
aksesibilitas.
Pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana kesehatan,ketenagaan,kefarmasian dan laboratorium.
A. Persyaratan
lokasi
lokasi puskesmas harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. geografis
b. aksessibilitas
untuk jalur transportasi
c. kontur tanah
d. fasilitas
parkir
e. fasilitas
keamanan
f.
ketersediaan utilitas
publik
g. pengelolaan
kesehatan lingkungan
h. kondisi
lainnya
selain persyaratan tersebut,pendirian
Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung
negara
B. Persyaratan
Bangunan
bangunan puskesmas harus memenuhi
persyaratan yang meliputi :
1. persyaratan
administratif, persyratan keselamatan dan kesehatan kerja,serta persyaratan
teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. bersifat
permanen dan terpisah dengan bangunan lain
3. menyediakan
fungsi,keamanan,kenyamanan,perlindungan keselamatan dan kesehatan serta
kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut
usia
selain bangunan puskesmas sebagaimana
dimaksud tersebut diatas,setiap yang
Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas tenaga kesehatan yang didirikan
dengan mempertimbangkan aksebilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
C. Persyaratan
Prasarana
Puskesmas harus memiliki prasarana
yang berfungsi paling sedikit terdiri atas
a. sistem
pencahayaan
b. sistem
sanitasi
c. sistem
kelistrikan
d. sistem
komonikasi
e. sistem
gas medik
f.
sistem proteksi petir
g. sistem
proteksi kebakaran
h. sistem
pengendalian kebisingan
i.
sistem transportasi
vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu lantai)
j.
kendaraan puskesmas
keliling
k. kendaraan
ambulans
D. persyaratan
peralatan
peralatan kesehatan di puskesmas harus memenuhi persyaratan :
a. standar
mutu,keamanan,keselamatan
b. izin
edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Di
uji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasian
yang berwenang
E. Persyaratan
Sumber Daya Manusia
Sumber daya
manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. jenis
dan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan
analisis beban kerja, dengan mempertimbangan jumlah pelayanan yang
diselenggarakan,jumlah penduduk dan persebarannya, karakterikstik wilayah
kerja, luas wilayah kerja,ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama lainnya di wilayah kerja dan pembagian waktu kerja.
jenis tenaga kesehatan terdiri atas :
a. dokter
umum
b. dokter
gigi
c. perawat
d. bidan
e. tenaga
kesehatan masyarakat
f.
tenaga kesehatan
lingkungan
g. Ahli
teknologi laboratorium medic
h. tenaga
gizi
i.
tenaga kefarmasian
Tenaga
non kesehatan harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan,administrasi
keuangan,sistem informasi,dan kegiatan operasional lain di puskesmas. Tenaga
kesehatan di puskesmas harus bekerja sesuai
denag standar profesi,standar pelayanan, standar prosedur
operasional,etika profesi,menghormati hak pasien,serta mengutamakan kepentingan
dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya
dalam bekerja. setiap
tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas harus memiliki surat izin praktik
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tentang Persyaratan
Puskesmas Brdasarkan Permenkes No.75
tahun 2014.