Wednesday 10 August 2022

Format Surat Keputusan ( SK) tentang Komunikasi Internal/ Akreditasi Puskesmas bab 2 (II) elemen penilaian 2.3.12.1

 dalam memenuhi kriteria akreditasi Puskesmas Maka setiap puskesmas Harus membuat sk tentang Komunikasi internal. 

kriteria ( elemen penilaian 2.3.12.1) Akrediatasi Puskesmas/ Reakreditasi bab 2


PEMERINTAH KABUPATEN ………

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS...............

Jl. …….,  Kecamatan .............., Kabupaten ‘’’’’’’’

E-mail:……..............@gmail.com kode pos: …….

 

 

KEPUTUSAN PUSKESMAS...............

NOMOR : /…./ SK/PKM-…./I/2019

 

 

TENTANG

KOMUNIKASI INTERNAL DI PUSKESMAS...............,

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PUSKESMAS...............,

 

 

Menimbang :

a.    bahwa dalam rangka memperlancar komunikasi internal Di Puskesmas............... dipandang perlu menetapkan komunikasi internal yang digunakan untuk komunikasi diwilayah  Puskesmas...............;

b.    bahwa dalam rangka meningkatkan komunikasi internal antar pimpinan puskesmas, penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana maka huruf a dipandang perlu ditetapkannya dan keputusan kepala  Puskesms ..............;

 

 

Mengingat   :

1.    Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

2.    Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;

3.     Peraturan Menteri Kesehatan No 46 Tahun 2015  Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama;

4.     Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 81/Menkes/SK/I/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan sumber Daya Manusia  kesehatan di Tingkat Provensi, Kabupaten/kota Serta Rumah Sakit;

5.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang  Tenaga Kesehatan;

 

6.    Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan;

7.    Peraturan menteri kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8.     Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan   : 

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS............... TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL DI  PUSKESMAS................

 

Kesatu         :

Media komunikasi internal dapat dilakukan dalam pertemuan – pertemuan, Konsultasi maupun Koordinasi  yang  di selenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan di semua tingkat manajemen.

 

Kedua         :

Bukti dalam rangka memperlancar komunikasi internal antara pimpinan puskesmas, penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksanaan kegiatan puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efesien di wilayah Puskesmas................

 

Ketiga          : 

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada   anggaran yang ada di Puskesmas................

 

Keempat      : 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagai mestinya.

 

 

Ditetapkan  di  :  ..............

Pada tanggal    : 25  Januari 2019

KEPALA PUSKESMAS...............,

 

 

 

 

 

.....................................

NIP. ..........................

 

 

 


No comments:

Post a Comment