Dalam BaB 1 akrediatasi Puskesmas di perlukan adanya elemen penilaian tentang monitoring kinerja dan tindak Lanjut Monitoring,
|
MONITORING KINERJA DAN TINDAK LANJUT MONITORING |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.
Dokumen : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
No. Revisi : - |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Terbit : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Halaman : 1/2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Puskesmas |
|
Nama
& nip Ka. Kepala Puskesmas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengertian |
Monitoring
adalah upaya pemantauan secara berkala terhadap pengelolaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai
acuan penerapan langkah-……………. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
·
SK Kepala Puskesmas
.............Nomor :……………….. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Permenkes
44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Alat dan
Bahan |
ATK
dan Lektop |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
Prosedur |
1.
Penanggung jawab upaya
bersama dengan kepala Puskesmas menganalisis hasil monitoring pelaksanaan
kegiatan dan perubahan kebijakan pemerintah dan atau kebutuhan masyarakat 2.
Kepala Puskesmas, penanggung jawab upaya dan
pelaksana kegiatan menentukan rencana tindak lanjut apabila ada perubahan
rencana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Bagan Alir |
Melakukan monitoring
kegiatan setiap bulan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Buku Panduan Monitoring |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.Unit Terkait |
Tata Usaha (TU), Unit
UKP, UKM dan Poskesdes |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. Dokumen terkait |
Form Monitoring |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. Rekaman Historis Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment