Thursday 25 August 2022

Persyaratan Pendirian Puskesmas // Reakreditasi/akreditasi bab 2 elemen penenilaian 2.1.1.1

 

Di dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa : Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan,dalam kondisi tertentu.  Pada 1 ( satu) kecamatan  dapat didirikan lebih dari 1 (satu) puskesmas,yang kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,jumlah penduduk dan aksesibilitas.

Pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana kesehatan,ketenagaan,kefarmasian dan laboratorium.

 

A.    Persyaratan lokasi

lokasi puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.       geografis

b.      aksessibilitas untuk jalur transportasi

c.       kontur  tanah

d.      fasilitas parkir

e.       fasilitas keamanan

f.        ketersediaan utilitas publik

g.      pengelolaan kesehatan lingkungan

h.      kondisi lainnya

selain persyaratan tersebut,pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara

B.     Persyaratan Bangunan

bangunan puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi :

1.      persyaratan administratif, persyratan keselamatan dan kesehatan kerja,serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.      bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain

3.      menyediakan fungsi,keamanan,kenyamanan,perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk  yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia

selain bangunan puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut diatas,setiap  yang Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas tenaga kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan aksebilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan

C.     Persyaratan Prasarana

Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas

a.       sistem pencahayaan

b.      sistem sanitasi

c.       sistem kelistrikan

d.      sistem komonikasi

e.       sistem gas medik

f.        sistem proteksi petir

g.      sistem proteksi kebakaran

h.      sistem pengendalian kebisingan

i.        sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu lantai)

j.        kendaraan puskesmas keliling

k.      kendaraan ambulans

D.    persyaratan peralatan

peralatan kesehatan di puskesmas  harus memenuhi persyaratan :

a.       standar mutu,keamanan,keselamatan

b.      izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c.       Di uji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasian yang berwenang

E.     Persyaratan Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangan jumlah pelayanan yang diselenggarakan,jumlah penduduk dan persebarannya, karakterikstik wilayah kerja, luas wilayah kerja,ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja dan pembagian waktu kerja.

jenis tenaga kesehatan terdiri atas :

a.       dokter umum

b.      dokter gigi

c.       perawat

d.      bidan

e.       tenaga kesehatan masyarakat

f.        tenaga kesehatan lingkungan

g.      Ahli teknologi laboratorium medic

h.      tenaga gizi

i.        tenaga kefarmasian

Tenaga non kesehatan harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan,administrasi keuangan,sistem informasi,dan kegiatan operasional lain di puskesmas. Tenaga kesehatan di puskesmas harus bekerja sesuai  denag standar profesi,standar pelayanan, standar prosedur operasional,etika profesi,menghormati hak pasien,serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. setiap tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

           Demikian tentang Persyaratan Puskesmas Brdasarkan Permenkes  No.75 tahun 2014.

No comments:

Post a Comment