Dalam
melakukan penelitian, peneliti memandang perlu adanya rekomendasi dari pihak
lain dengan mengajukan permohonan izin kepada instansi tempat penelitian dalam
hal ini SMK Makassar. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah
dilakukan penelitian dengan menekankan masalah etika penelitian yang meliputi :
1.
Informed consent
Infomed consent adalah bentuk
persetujuan anatar peneliti dan responden penelitian dengan memberikan lembar
persetujuan (A. Aziz Alimul Hidayat, 2014). Penelitian menjamin hak-hak responden dengan
cara menjamin kerahasiaan identitas responden. Selain itu peneliti memberikan
penjelasan tujuan dan mamfaat penelitian serta memberikan hak untuk menolak
dijadikan responden penelitian.
2. Anonimity
(tanpa nama)
Masalah etika keperawatan
merupakan masalah yang memberikan jaminan dalam penggunaan subjek penelitian
dengan cara tidak memberikan atau tidak mencantukkan nama responden pada lembar
alat ukur dan hanya menuliskan kode pada lembar pengumpulan data atau hasil
penelitian yang disajikan (A.
Aziz Alimul Hidayat, 2014).
Untuk kerahasiaan responden,
peneliti tidak mencantumkan nama responden, tetapi peneliti menggunakan kode
tertentu untuk masing-masing responden.
3. Confidentiality (kerahasiaan)
Masalah ini merupakan masalah etika
dengan memberikan jaminan kerahasian hasil penelitian baik informasi maupun
masalah – masalah lainnya (A.
Aziz Alimul Hidayat, 2014).
Kerahasiaan informasi yang telah
dikumpulkan dari responden dijamin oleh peneliti, data tersebut hanya akan
disajikan atau dilaporkan pada pihak yang terkait dengan penelitian.
No comments:
Post a Comment