pengertian abortus/ keguguran
Secara umum, abortus didefinisikan sebagai upaya terminasi kehamilan
yang dilakukan sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Selanjutnya,
menurut (WHO, 1975), aborsi didefinisikan sebagai pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan dengan umur kehamilan kurang dari 22
minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Sedangkan aborsi yang tidak aman
(unsafe abortion) adalah aborsi yang dilakukan dengan menggunakan metode
yang berisiko tinggi, bahkan fatal, dilakukan oleh orang yang tidak terlatih
atau tidak terampil serta komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian
wanita usia reproduksi. Dengan demikian, ada tiga kriteria aborsi yang tidak
aman, yaitu metode berisiko tinggi, dilakukan oleh orang yang tidak terlatih
dan komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian ibu (WHO, 1995).
Metode aborsi risiko tinggi yang dimaksud antara lain meliputi
penggunaan obat atau jamu, pemijitan, memasukkan alat atau benda asing ke dalam
rongga vagina. Peralatan yang digunakan biasanya terkontaminasi oleh
mikroorganisme dan bahan-bahan kausatif atau iritatif sehingga meskipun pasien
dapat diselamatkan dari kematian, dia masih tetap terancam untuk mengalami
cacat menetap atau gangguan organ yang serius. Sementara, bahan-bahan
tradisional yang sering digunakan antara lain plastik, batang kayu, akar pohon,
atau tangkai daun yang mempunyai getah iritatif (Erica, 1994).
Yang dimaksud dengan individu yang tidak terlatih atau tidak terampil
adalah individu, baik tenaga medis ataupun bukan, yang mempunyai pengetahuan
dan keterampilan yang sangat minimal sehingga tidak dapat memperkirakan risiko
yang mungkin ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukannya.
Abortus yang tidak aman bukan semata-mata masalah medis, etika ataupun
hukum, tetapi merupakan masalah kemanusiaan yang menyangkut wanita dan pria
sebagai pasangan suami istri dan sebagai anggota masyarakat serta kelangsungan
hidup janin yang dihasilkan dari hubungan suami istri.
2.
Klasifikasi Abortus
Berdasarkan penyebab terjadinya, abortus dibagi atas dua golongan, yaitu
:
a.
Abortus Spontan
Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya
upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut (Hanifah,
2007). Berdasarkan gambaran
klinisnya abortus spontan dibagi menjadi :
1)
Abortus Iminens (keguguran membakat)
Abortus
membakat adalah abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan
pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam
kandungan.
2) Abortus Insipiens
(keguguran berlangsung)
Abortus
Insipiens adalah abortus yang sedang mengancam dimana serviks telah mendatar
dan ostium telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri.
3) Abortus Kompletus
(keguguran lengkap)
Abortus
Kompletus adalah terjadinya pengeluaran lengkap seluruh jaringan konsepsi
sebelum usia kehamilan 20 minggu.
4) Abortus Inkompletus
(keguguran tidak lengkap)
Abortus
Inkompletus adalah peristiwa pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan
sebelum 20 minggu, dengan masih ada sisa tertinggal di dalam uterus.
5) Abortus Habitualis (keguguran berulang)
Abortus Habitualis adalah keadaan terjadinya
abortus tiga kali berturut-turut atau lebih, umumnya disebabkan oleh kelainan
anatomik uterus (mioma, septum, serviks inkompeten) atau faktor-faktor
imunologi.
6) Abortus yang tertahan
(Missed Abortion)
Missed Abortion adalah abortus dimana embrio
atau fetus telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu, akan
tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam kandungan selama 6 minggu
atau lebih.
7) Abortus Infeksiosus
Abortus Infeksiosus adalah abortus yang
disertai infeksi genital.
b. Abortus Provokatus
Abortus
Provokatus adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya- upaya tertentu
untuk mengakhiri proses kehamilan. Abortus Provokatus terbagi lagi menjadi :
1)
Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus
provokatus Medisinalis adalah abortus yang dilakukan berdasarkan indikasi
medis, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan membahayakan jiwa ibu.
2) Abortus
Provokatus Kriminalis
Abortus Provokatus Kriminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin
dapat hidup atas dasar permintaan wanita dan tidak karena kesehatan ibu yang
terganggu atau penyakit pada janin.
3. Akibat Abortus
Akibat tindakan aborsi adalah terjadinya
perdarahan, infeksi pada rahim, robekan pada rahim, bahkan kematian (Balipost,
2007). Seorang ibu yang pernah menjalani abortus berisiko menderita infeksi
organ dalam, infeksi rahim dan usus. Sehingga ibu maupun janin berisiko mengalami gangguan pada saat kehamilan
maupun persalinan (Harja, 2007).
Jika memiliki riwayat abortus, yang harus
diwaspadai adalah apakah ada masalah pembuluh darah, misalnya menjadi lebih
kaku sehingga aliran darah ke rahim berkurang menyebabkan terjadinya gangguan
transport gas dan oksigen dan akhirnya dapat menyebabkan asfiksia pada janin
dan bayi serta menimbulkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin
(Handajani, 2007).
4.
Etiologi Abortus
Hal-hal yang menyebabkan abortus dapat
dibagi atas empat golongan (Winkjosastro dan Budiono Wibowo, 1992) antara lain
:
1. Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi dapat menyebabkan kematian janin atau cacat. Faktor-faktor
yang menyebabkan kelainan dalam pertumbuhan adalah sebagai berikut :
a. kelainan
kromosom
kelainan yang sering ditemukan pada
abortus spontan adalah trisoma, poliploid, dan kemungkinan kelainan kromosom
seks.
b. kelainan
yang kurang sempurna
bila lingkungan di endometrium
sekitar tempat implantasi kurang sempurna maka pemberian zat-zat makanan pada
hasil konsepsi terganggu.
c. pengaruh
dari luar
radiasi, virus, obat-obatan dan
sebagainya dapat mempengaruhi baik hasil konsepsi maupun lingkungan hidupnya.
2. Kelainan
pada plasenta
Endoteritis dapat terjadi dalam vili
korialis dan menyebabkan oksigenisasi plasenta terganggu sehingga menyebabkan
gangguan pertumbuhan dan kematian janin, keadaan ini bisa terjadi sejak
kehamilan muda.
3. Kelainan
traktus genitalis
Retroversion uteri, mioma uteri atau
kelainan-kelainan uterus dapat menyebabkan abortus. Sebab lain abortus dalam
trimester kedua adalah serviks berlebihan, konsasi, amputasi atau robekan
serviks luas yang tidak dijahit.
4. Penyakit
ibu
Penyakit mendadak seperti pneumonia,
tifus abdominal, malaria dan lain-lain dapat menyebabkan abortus. Toksin,
bakteri, virus atau plasmodium dapat melalui plasenta masuk ke janin sehingga
menyebabkan kematian janin dan terjadi abortus. Anemia berat, keracunan, laparotomi,
peritonitis umum dan penyakit menahun seperti brusellosis, onoukleosis,
infeksiosa juga dapat menyebabkan abortus walaupun lebih jarang terjadi.
5.
Indikasi Abortus
Beberapa indikasi yang membenarkan
dilakukannya abortus dapat terbagi atas
empat macam, diantaranya :
a.
Indikasi medis
Golongan indikasi ini membenarkan
kalau kehamilan dapat menyebabkan kematian bagi wanita seperti keadaan penyakit
jantung, penyakit paru-paru, penyakit ginjal dan hipertensi, diabetes mellitus,
karsinoma mammae dan kromosom serviks.
b. Indikasi Sosial
Dalam keadaan ini kebanyakan
abortus dilakukan dengan alasan :
1. karena
keadaan ibu, terlalu banyak anak, kesukaran finansial atau karena perkosaan.
2. faktor anak, anak yang tidak
diinginkan akan mempunyai hubungan batin
yang lebih besar dengan orang tua.
3. karena
belum menikah, kehamilan yang terjadi pada wanita dianggap aib dan tidak dapat
diterima oleh keluarga dan di kalangan sekitarnya.
c. Indikasi Psikiatris
Kehamilan
akan memberatkan penyakit jiwa yang di derita oleh ibu seperti depresi reaktif,
usaha bunuh diri, schizopremia.
d. Indikasi Eugenetik
Abortus
di lakukan karena adanya kelainan congenital, genetik dan faktor teratogenik.
6.
Risiko Abortus
Ada dua macam risiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan abortus :
a. Risiko kesehatan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah
melakukan aborsi ada beberapa risiko
yang akan
dihadapi seorang wanita ( Brian Clowes ), yaitu :
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan
4. Rahim sobek (uterine perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervival
Lacerations) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarium Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari
(placenta Previa) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.
Infeksi rongga panggul (Pelvic inflammatory Disease)
13.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
b.
Risiko kesehatan mental
Proses aborsi juga memiliki dampak
yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal
dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrom” sindrom pasca aborsi)
atau PAS. (The Post Abortion Review, 1994).
Gejala tersebut antara lain :
1.
Kehilangan harga diri (82 %)
2. Berteriak-teriak histeris (51 %)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63 %)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28 %)
5. Mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41 %)
6. Tidak dapat menikmati hubungan seksual (59 %)
2. Berteriak-teriak histeris (51 %)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63 %)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28 %)
5. Mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41 %)
6. Tidak dapat menikmati hubungan seksual (59 %)
7. Penanganan Abortus
Ada
empat cara dalam penanganan abortus, diantaranya :
a.
Pertama kali harus diperhatikan bahwa penderita hamil atau tidak, karena
seringkali terdapat gangguan haid yang gejalanya sama seperti abortus. Dengan pemeriksaan USG perbedaan tersebut
dapat terlihat kantong janin dan janinnya.
b. Pada abortus yang mengancam
penderita di anjurkan istirahat baring dan diberi obat-obatan untuk mencegah
timbulnya kontraksi rahim, sedangkan pada abortus yang sedang berlangsung
dilakukan pengosongan hasil konsepsi.
c. Bila terdapat infeksi, harus
diatasi terlebih dahulu infeksinya kemudian dilakukan tindakan pengosongan
rahim.
d. Cari penyebab abortus dan di lakukan
pengobatan pada penyakit tersebut.
8.
Pencegahan Abortus
Upaya pencegahan yang di
lakukan untuk menurunkan kejadian abortus, terutama abortus yang tidak aman
(unsafe abortion) adalah tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain :
a. Pendidikan seksual secara benar dan
terarah pada remaja.
b.
Pendidikan
penggunaan kontrasepsi secara benar serta penyediaan alat kontrasepsi yang
terjangkau.
c.
Penyuluhan
tentang risiko yang ditimbulkan dari tindakan abortus.
d.
Abortus
dilakukan hanya atas indikasi medis yang jelas.
No comments:
Post a Comment