Thursday 1 September 2022

Persyaratan Pemetaan Tenaga Non ASN PPPK P3K kabupaten mamasa tahun 2022

Kabar gembira kepada pegawai honorer/ kontrak  , Menurut surat Plt Meteri pendayagunaan  Aparatur negara dan reformasi birokrasi  Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022,  tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan Tenaga Non ASN di linkungan istansi  pemerintah, maka ada beberapa syarat untuk dapat di data dalam pendataan   tenaga Non ASN 

Tenaga non ASN kabupaten mamasa


yang perlu di persiapkan tenaga honorer  di kabupaten mamasa yaitu 


1. foto copy SK pengangkatan pertama 


 foto copy SK pengangkatan tahun 2021


3. surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh

 pimpinan kerja (contoh ada disini Format Surat Pertanggung jawaban mutlak


4. foto copy ijasah terakhir 


5. foto copy kartu keluarga


6. ampra gaji


7.tenaga non ASN juga harus di gaji dari APBD/ APBN tidak di terima dari pengadaan jasa



No comments:

Post a Comment