Kabar gembira
kepada pegawai honorer/ kontrak , Menurut surat Plt Meteri pendayagunaan Aparatur
negara dan reformasi birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal
22 Juli 2022 perihal pendataan Tenaga Non ASN di linkungan istansi pemerintah,
maka ada beberapa syarat untuk dapat di data dalam pendataan tenaga
Non ASN
Tenaga non ASN kabupaten mamasa
yang perlu di persiapkan tenaga honorer di kabupaten mamasa yaitu
1. foto copy SK pengangkatan pertama
2 foto copy SK pengangkatan tahun 2021
3. surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang di tanda tangani oleh
pimpinan kerja (contoh ada disini Format Surat Pertanggung jawaban mutlak
4. foto copy ijasah terakhir
5. foto copy kartu keluarga
6. ampra gaji
7.tenaga non ASN juga harus di gaji dari APBD/ APBN tidak di terima dari pengadaan jasa
No comments:
Post a Comment