Thursday 13 October 2022

Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota

 Syarat Pelaporan pelanggaran pilkada 

Menuru perbawalu no 8 tahun 2020 tentang  peraturan badan pengawas pemilihan umum tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Bawaslu Mamasa, KPU Mamasa, Pilkada Mamasa


Ada 2 persyaratan agar laporan tentang pelanggaran pemilu di katakan memenuhi syarat kalua memenuhi syarat formil dan syarat material

Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat  huruf a meliputi:

a. identitas pelapor;

b. nama dan alamat/domisili terlapor;

c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan

d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.

 Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;

b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan

c. bukti.

Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:

a. pelanggaran; atau

b. sengketa Pemilihan.

(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.

(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.

(8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut Laporan.

 

No comments:

Post a Comment