Syarat Pelaporan pelanggaran pilkada
Menuru perbawalu no 8 tahun 2020
tentang peraturan badan pengawas pemilihan umum tentang
penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Bawaslu Mamasa, KPU Mamasa, Pilkada Mamasa |
Ada 2 persyaratan agar laporan
tentang pelanggaran pemilu di katakan memenuhi syarat kalua memenuhi syarat
formil dan syarat material
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d.
kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan
pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan
pelanggaran; dan
c. bukti.
Selain untuk meneliti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa Pemilihan.
(4) Syarat formal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
(6) Laporan yang telah memenuhi
syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima
setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
(8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), pelapor tidak dapat mencabut Laporan.
No comments:
Post a Comment