PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu
mengatur registrasi tenaga kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2.Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
5.Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 lentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
2.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
3.Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi
seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya
serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
profesinya.
6.Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi
setelah memiliki sertifikat kompetensi.
7.Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah
lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan.
8.Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah
lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses
registrasi.
9.Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang kesehatan.
10.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN
REGISTRASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)Setiap Tenaga Kesehatan
yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga
Kesehatan harus mengajukan pemohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.fotokopi Ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b.fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
c.fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d.surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh
melalui Uji Kompetensi.
(4)STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap
5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk
MTKI dan MTKP.
Bagian Kedua
Uji
Kompetensi
Pasal 4
(1)Uji
Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
(2)Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan
meliputi:
a.fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin
Praktik;
c.membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik
profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sumpah; dan
d.pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pasal 5
(1)Untuk
melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
(2)Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji
kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
(3)Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta
Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga
Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu
pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional
dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan
Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi
sesuai dengan materi Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1)Uji Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
terakredilasi atau tempat lain yang ditunjuk.
(2)Materi Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar
kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan
oleh MTKI.
Pasal 10
(1)Tenaga Kesehatan yeng telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat
Kompetensi.
(2)Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MTKP.
(3)Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
(4)Berdasarkan
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan
harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
(5)Contoh
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi
Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji
Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Registrasi
Pasal 12
(1)Untuk memperoleh STR,
Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
(2)Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Formulir II terlampir.
(3)MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikari nomor
Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
(4)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR
atas nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(5)Contoh
STR sebagaimana tercantum dalam Farmulir III terlampir.
(6)MTKI
menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 13
(1)Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin
Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.rekomendasi organisasi profesi dari negara asal,
(3)Untuk memperoleh STR,
lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Warga
Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin
Praktik; dan
e.pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)Tenaga Kesehatan warga
negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku
apabila:
a.dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
b.habis masa berlakunya;
c.atas permintaan yang bersangkutan; atau
d.yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
MTKI
Baglan Kesatu
Umum
Pasal 15
(1)Untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan
dibentuk MTKI.
(2)MTKI
bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian
Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI
mempunyai tugas:
a.membantu Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana
Registrasi;
b.melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c.melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d.menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
e.memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f.menerbitkan dan mencabut STR;
g.melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
h.melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Registrasi.
Bagian
Ketiga
Susunan
Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
(1)Susunan
organisasi MTKI terdiri atas:
a.Ketua;
b.Divisi Profesi;
c.Divisi Standarisasi; dan
d.Divisi Evaluasi.
(2)Keanggotaan MTKI
ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b.Perwakilan organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
c.Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d.perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari
masing-masing profesi; dan
e.perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
(3)Persyaratan keanggotaan
MTKI meliputi:
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
d.memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun;
f.sehat jasmani dan rohani;
g.memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan
sesuai dengan kualifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
h.berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
(4)Masa bakti keanggotaan
MTKI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5)Ketua
MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
(6)Ketentuan
lebih lanjut mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
Pasal 18
(1)Divisi
Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a.memberikan
masukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi mekanisme, materi,
penguji, dan tempat; dan
b.menunjuk
perwakilan anggota organisasi profesi untuk dicalonkan dalam penyelenggaraan
Uji Kompetensi.
(2)Divisi
Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas:
a.menyusun standar materi Uji Kompetensi;
b.mengembangkan standar materi Uji Kompetensi;
c.menyusun kriteria penguji;
d.menyusun standar materi pelatihan tim penguji; dan
e.menetapkan standar prosedur operasional Uji Kompetensi.
(3)Divisi Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a.melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b.melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian
dan pengembangan.
Pasal 19
MTKI dalam
melaksanakan tugasnya dibantu:
a.Sekretariat,
yang merupakan unit Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementerian Kesehatan; dan
b.Tim Ad
hoc yang dibentuk oleh MTKI.
Pasal 20
(1)Sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)Sekretaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas
sebagai pelaksana administrasi MTKI.
(3)Sekretariat
MTKI mempunyai tugas:
a.melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah;
b.penatausahaan
STR; dan
c.mengelola
keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.
BAB IV
MTKP
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 21
(1)MTKP
merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan di bawah koordinasi MTKI.
(2)MTKP
dibentuk di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(3)MTKP
bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui MTKI.
Bagian
Kedua
Tugas, dan
Wewenang
Pasal 22
MTKP
mempunyai tugas:
a.melakukan rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
b.meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta
Uji Kompetensi:
c.melaksanakan Uji Kompetensi;
d.menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi;
e.memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi
untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji
Kompetensi;
f.melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi;
g.melaksanakan pemantauan Uji Kompetensi; dan
h.mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.
Pasal 23
Dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, MTKP mempunyai wewenang:
a.menyetujui atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
b.melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan di Provinsi;
c.memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian
kompetensi;
d.melakukan koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e.membuat laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah
Provinsi; dan
f.melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
di Provinsi.
Bagian
Ketiga
Susunan
Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
(1)Susunan
organisasi MTKP terdiri dari:
a.Ketua;
b.Divisi Registrasi;
c.Divisi Uji;
d.Divisi Pendidikan. Pelatihan dan Pembinaan; dan
e.Divisi Evaluasi.
(2)Ketua MTKP dijabat oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3)Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 25
(1)Keanggotaan
MTKP terdiri dan unsur-unsur yang berasal dari:
a.Dinas Kesehatan; dan
b.perwakilan organisasi profesi.
(2)Persyaratan keanggotaan
MTKP meliputi:
a.Warga Negara Indonesia;
b.surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau
setara;
d.memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.berusia antara 40 (ernpat puluh) tahun sarnpai dengan 60 (enam puluh)
tahun;
f.sehat jasmani dan rohani; dan
g.memiiiki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan
minimal 3
(tiga) tahun.
(3)Masa bakti keanggotaan
MTKP adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
Pasal 26
MTKP dalam
melaksanakan tugasnya dibantu:
a.Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris; dan
b.Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKP.
Pasal 27
Ketentuan
lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja MTKP ditetapkan oleh Ketua
MTKI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1)Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2)Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3)Pemerintah
dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1)Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.melindungi
masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c.memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 30
(1)Tenaga
Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia
dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bukti
tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.SIF untuk Tenaga Kesehalan Fisioterapis
d.SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e.SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f.SlTW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g.SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h.SlOT untuk Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
(3)Tenaga Kesehatan yang
telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI
dan MTKP berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian
kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan
Peraturan ini.
(4)Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan
Registrasi berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
(1)Pada
saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum
terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk:
a.Perawat
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b.Fisioterapis
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001
tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c.Perawat
gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d.Refraksionis
Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
e.Bidan
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f.Terapis
wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004
tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g.Radiografer
dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006
tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h.Okupasi
terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2)Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat
telah terbentuk.
(3)MTKP
yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan
diri dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan
Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis
dan tenaga kefarmasian.
Pasal 33
(1)MTKI
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
(2)MTKP
harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat
Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat;
2.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin
Praktik Fisioterapis;
3.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin
Kerja Perawat Gigi;
4.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Refraksionis Optisien;
5.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik
Bidan;
6.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik
Terapis Wicara;
7.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Radiografer; dan
8.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Okupasi Terapis,
sepanjang
yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.
Pasal 35
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI
KESEHATAN,
ttd.
dr.Endang
Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Lampiran
No comments:
Post a Comment