KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI
DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan
Praktik Perawat;
Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 60 Tambahan Lembaran
Negara Nomor3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49 , Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
2 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya
disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik
keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya
disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
BAB
II
PELAPORAN
DAN REGISTRASI
Pasal
2
(1) Pimpinan
penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
(2) Bentuk dan
isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I
terlampir.
Pasal
3
(1) Perawat yang
baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan
keperawatan.
3
(2) Kelengkapan
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2(dua) lembar.
(3) Bentuk
permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II
terlampir.
Pasal
4
(1) Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan
SIP.
(2) SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu)
bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan
isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
Pasal
5
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP
yang telah diterbitkan.
(2)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada
Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara
berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.
Pasal
6
(1) Perawat
lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan
mendapatkan SIP.
(2) Adaptasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3) Untuk
melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto kopi
Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang
bersangkutan.
(5)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6)
Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal
7
(1) SIP berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk
memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2) Pembaharuan
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi
dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya
;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak
2(dua) lembar.
BAB
III
PERIZINAN
Pasal
8
(1) Perawat
dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik
perorangan dan/atau berkelompok.
(2) Perawat yang
melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki
SIK.
(3) Perawat yang
melakukan praktik perorangan/berkelompok harus
memiliki SIPP.
Pasal
9
(1)
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi
ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP
yang masih berlaku;
c. surat
keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat
keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal
mulai bekerja;
f. rekomendasi
dari Organisasi Profesi
(3)
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV
terlampir.
Pasal
10
SIK hanya
berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal
11
Permohonan SIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambatlambatnya diajukan dalam waktu
1(satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal
12
(1) SIPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya
diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau
memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi
ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih
tinggi yang diakui pemerintah;
b. surat
keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat
kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
f. rekomendasi dari organisasi profesi;
(4) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada
formulir terlampir;
(5) Perawat yang
telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6) Tata cara
perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai
ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku.
Pasal
13
(1) Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode
etik profesi serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2) Setiap
perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan
kemampuan keilmuan dan/atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan
dan/atau pelatihan.
Pasal
14
(1)
SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya
dapat diperbaharui kembali.
(2)
Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2(dua) lembar;
e. surat
keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih
bekerja sebagai perawat;
f. rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Pembaharuan
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua)
lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi.
BAB
IV
PRAKTIK
PERAWAT
Pasal
15
Perawat dalam
melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan
asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam
melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai
dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. pelayanan
tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari
dokter.
Pasal
16
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 perawat
berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundangundangan
yang berlaku;
d. memberikan informasi;
e. meminta persetujuan tindakan yang
akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan dengan
baik.
Pasal
17
Perawat dalam
melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan,
berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan
berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal
18
Perawat dalam
menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Pasal
19
Perawat dalam
menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik
diselenggarakan
oleh pemerintah
maupun organisasi profesi.
Pasal
20
(1) Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk
melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(2) Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal
21
(1) Perawat yang
menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang praktiknya.
(2) Perawat yang
menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.
Pasal
22
(1) Perawat yang
memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat
dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa
perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal
23
(1) Perawat
dalam menjalankan praktik perorangan sekurangkurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi
syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan
asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi
yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan
serta formulir rujukan;
(2) Persyaratan
perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar
perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB
V
PEJABAT
YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT
IZIN
KERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal
24
(1) Pejabat yang
berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal
tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal
25
(1) Permohonan
SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat -lambatnya 1(satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila
permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
harus menerbitkan SIKatau SIPP.
(3) Apabila
permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus
memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan
isi SIK atau SIPP yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat
penolakan SIK atau SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (3) tercantum dalam
formulir VIII dan IX terlampir.
Pasal
26
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupat en/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan
SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.
BAB
VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
27
(1) Perawat
wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(2) Angka kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan dan
kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis dan
besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi
profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk
dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal
28
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan praktik dan yang
berhenti melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal
29
(1) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di
wilayahnya.
(2) Kegiatan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal
30
Perawat selama
menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan.
\Pasal
31
(1) Perawat yang
telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan
yang tercantum dalam izin tersebut;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan standar profesi;
(2) Bagi perawat
yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di
daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal
32
(1) Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan lisan
atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan
ini.
(2) Peringatan
lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal
33
Sebelum
Keputusan pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan
Medis (MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
34
(1) Keputusan
pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada Perawat yang bersangkutan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan
ditetapkan. (2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan
lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap
keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas)
hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut
dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan
mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum
prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditempuh
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai
dengan maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Pasal
35
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi
profesi setempat.
Pasal
36
(1) Dalam
keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas
rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP
perawat yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencabutan
izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai
dengan ketentuan keputusan ini.
BAB
VII
SANKSI
Pasal
37
(1) Perawat yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat
(1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan
izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan
izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c. untuk pelanggaran berat, pencabutan
izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif
pelanggaran serta situasi setempat.
Pasal
38
Terhadap perawat
yang sengaja :
a. melakukan praktik
keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6; dan/atau
b. melakukan
praktik keperawatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ;
c. melakukan
praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16; dan/atau
d. tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. dipidana sesuai
ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
Pasal
39
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
40
(1) Perawat yang
telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah
memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini. (2) SIP, SIK dan SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak ditetapkan
Keputusan ini.
Pasal
41
(1) Perawat yang
saat ini telah melakukan praktik perawat pada sarana pelayanan kesehatan yang
belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000,
wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2) SIP dapat
diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat
diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan
mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan
:
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(5) Permohonan
mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yangmenyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(6) Perawat yang
saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
42
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No.
647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal
43
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2001
MENTERI KESEHATAN R.I
Dr. ACHMAD SUJUDI
No comments:
Post a Comment