Tuesday 29 July 2014

PERGUMULAN GEREJA TORAJA MAMASA JEMAAT EBENHAZER

Kepada Yth :
Bapak / Ibu / Saudara(i) se iman, Pendeta, Pastor, HambaTuhan
Di –
        TEMPAT
            Salam sejahtera Tuhan dalam rasa keprihatinan bersama.
Dengan kerendahan hati izinkan kami Pendeta, Majelis Jemaat beserta seluruh warga Jemaat Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer untuk berbagi pergumulan dengan saudara seiman diberbagai tempat dengan situasi yang dialami Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer Makassar. Izinkan pula kami menyampaikan kurun waktu gumul panjang yang diperhadapkan pada kami sbb :
GTM Ebenhaezer dibangun Tahun 1959 atas bantuan sumbangan dari Zending Christelike Gereformeed Kerk di Belanda untuk mendirikan bangunan rumah ibadah bagi masyarakat perantau berasal dari daerah pedalaman Toraja Barat di Makassar, juga dukungan aktif warga jemaat. Awal kepemilikan tempat ibadah berasal dari pembelian rumah warga keturunan TJEN TJAU FONG dan THIO KIM NIO dengan luas keseluruhan tanah 1.200 M2, bekas/Ex milik Haji Sapiah, yang diserahkan/dibeli seharga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), berdasar pada surat Permupakatan bersama tertanggal 11 Mei 1959 dengan Panitia Pembangunan Gereja Ebenhaezer yang diketahui dan ditandatangani persetujuannya oleh Kepala Kampung Mardekaya/Distrik Kota Makassar bersama penduduk sekitar. Dan saat ini diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Gereja, Pastori, Kantor, Rumah Karyawan Gereja/Koster.
Upaya yang dilakukan pihak Gereja untuk menerbitkan sertipikat Hak Milik, terkendala dengan telah diterbitkannya sertipikat kepemilikan Hak tanah atas nama Haji Sapiah (ahli waris) No.Persil 24 tahun 1970. Upaya pengalihan hak telah ditempuh oleh Majelis Gereja berdasar permukatan tersebut diatas, Izin Pemerintah, namun terus menerus mengalami kendala dari tahun ketahun.
Jelang 2 bulan terahir pihak ahli waris Haji Sapiah yang telah berjumlah 22 orang mendesak Majelis GTM Jemaat Ebenhaezer, yang pertemuannya difasilitasi pemerintah setempat, memberikan tiga opsi pilihan penyelesaian status tanah sbb ;
  1.       Pihak ahli waris memberi biaya ganti rugi atas seluruh bangunan Gereja
senilai Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta).- Relokasi Gedung
  2.       Atau pihak Gereja membeli dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per Meter bujur sangkar atau nilai keseluruhannya 5 Milyar. Dengan batas waktu pembelian hingga Tgl. 4 September 2014.
  3.       Penyelesaian lewat proses Peradilan / Hukum Perdata.
Dalam situasi yang terus menerus terdesak dari pihak ahli waris Haji Sapiah, Hamba Tuhan / Gembala Jemaat bersama Majelis Gereja mengadakan pendekatan intensif dalam nuangsa kekeluargaan agar disepakati nilai harga, rentang waktu pembelian yang disesuaikan penerimaan persembahan jemaat setiap ibadah, serta penghasilan warga Jemaaat yang terdiri dari tenaga guru, tenaga perawat, pelajar dan mahasiswa, pekerja Toko, pekerja restoran dan hotel, tukang bangunan, penarik becak, hingga tukang cuci di rumah tangga, yang hanya mendapatkan upah kecil harian, namun tetap setia menjalankan ibadah imannya setiap waktu dalam peribadahan umat.
Walaupun dalam situasi menggumuli desakan ini, secerca wujud kasih patut kita bersyukur pada Tuhan, bahwa dukungan dari saudara-saudara  berbeda keyakinan disekitar Gereja, telah turut memberi dukungan moril dari rasa keprihatinannya, bahkan rela memberi bantuan atas kondisi yang digumuli.
                              Kami berharap bahwa pergumulan ini akan terjawab ketika setiap hati yang turut berbeban, berbagi bersama menjadi alat Tuhan untuk membeli/menebus minimal 1 Mili Meter hingga 1 Senti Meter dari sejumlah luas dan nilai harga tanah keseluruhan (kurang lebih 5 Millyar), yang sekiranya dapat terbeli dengan limit/batas waktu yang hanya diberikan selama bulan Agustus 2014 oleh pihak ahli waris Haji Sapiah kepada pihak Gereja.
                  Ahirnya dengan penuh harap kepada Tuhan dan dari setiap hati yang berbeban dari saudara seiman dimanapun berada, gumul panjang ini dapat berlalu karena iman kita akan kasih Tuhan Yesus kepala Gereja melalui dukungan Doa dan kerinduan bersama dari Sahabat, Kerabat, Bapak/Ibu/Sdr(i) . Tuhan Memberkati .
Makassar, 29  Juli  2014
                                          Pdt. Alexander Thomas, M.Th.
                                                                            Gembala Jemaat GTM Ebenhaezer Makassar
No. Rekening GTM Jemaat Ebenhaezer
BRI Cabang Mangasa: 3825-01-022752-53-3.
Contak Person :
a.                Pdt. Alexander Thomas         : 085242870007
b.                Pnt. Amos Tangkery                : 085399875415
c.                 Pnt.Yultan Demmanggasa    : 081342637044
d.                Pnt. Tadius Tammu                  : 081355277664
e.                Pnt. Karel, S.Pd                         : 081354963997
( Bendahara Jemaat) 

Alamat Gereja : Jl. Sungai Saddang I No.11 Makassar 90141 
Alamat Kantor : Jl. Sungai Saddang II No.12 Makassar, Fax : 3633780, 
Email: bpmjeh@gmail.com, saveebenhaezer@gmail.com