Kepada
Yth :
Bapak / Ibu / Saudara(i) se iman, Pendeta, Pastor, HambaTuhan
Di –
TEMPAT
Salam
sejahtera Tuhan dalam rasa keprihatinan bersama.
Dengan kerendahan hati izinkan kami Pendeta, Majelis Jemaat
beserta seluruh warga Jemaat Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer untuk berbagi
pergumulan dengan saudara seiman diberbagai tempat dengan situasi yang dialami
Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer Makassar. Izinkan pula kami menyampaikan kurun waktu gumul panjang yang
diperhadapkan pada kami sbb :
GTM Ebenhaezer dibangun Tahun 1959 atas bantuan sumbangan
dari Zending Christelike Gereformeed Kerk di Belanda untuk mendirikan bangunan
rumah ibadah bagi masyarakat perantau berasal dari daerah pedalaman Toraja
Barat di Makassar, juga dukungan aktif warga jemaat. Awal kepemilikan tempat
ibadah berasal dari pembelian rumah warga keturunan TJEN TJAU FONG dan THIO KIM
NIO dengan luas keseluruhan tanah 1.200 M2, bekas/Ex milik Haji Sapiah, yang diserahkan/dibeli
seharga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), berdasar pada surat Permupakatan bersama
tertanggal 11 Mei 1959 dengan Panitia Pembangunan Gereja Ebenhaezer yang
diketahui dan ditandatangani persetujuannya oleh Kepala Kampung
Mardekaya/Distrik Kota Makassar bersama penduduk sekitar. Dan saat ini diatas
tanah tersebut telah berdiri bangunan Gereja, Pastori, Kantor, Rumah Karyawan
Gereja/Koster.
Upaya yang dilakukan pihak Gereja untuk menerbitkan
sertipikat Hak Milik, terkendala dengan telah diterbitkannya sertipikat
kepemilikan Hak tanah atas nama Haji Sapiah (ahli waris) No.Persil 24 tahun
1970. Upaya pengalihan hak telah ditempuh oleh Majelis Gereja berdasar
permukatan tersebut diatas, Izin Pemerintah, namun terus menerus mengalami kendala
dari tahun ketahun.
Jelang 2 bulan terahir pihak ahli waris Haji Sapiah yang
telah berjumlah 22 orang mendesak Majelis GTM Jemaat Ebenhaezer, yang
pertemuannya difasilitasi pemerintah setempat, memberikan tiga opsi pilihan
penyelesaian status tanah sbb ;
1. Pihak
ahli waris memberi biaya ganti rugi atas seluruh bangunan Gereja
senilai
Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta).- Relokasi Gedung
2. Atau
pihak Gereja membeli dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per Meter
bujur sangkar atau nilai keseluruhannya 5
Milyar. Dengan batas waktu pembelian
hingga Tgl. 4 September 2014.
3. Penyelesaian lewat proses Peradilan
/ Hukum Perdata.
Dalam situasi yang terus menerus terdesak dari pihak ahli
waris Haji Sapiah, Hamba Tuhan / Gembala Jemaat bersama Majelis Gereja
mengadakan pendekatan intensif dalam nuangsa kekeluargaan agar disepakati nilai
harga, rentang waktu pembelian yang disesuaikan penerimaan persembahan jemaat
setiap ibadah, serta penghasilan warga Jemaaat yang terdiri dari tenaga guru, tenaga
perawat, pelajar dan mahasiswa, pekerja Toko, pekerja restoran dan hotel, tukang
bangunan, penarik becak, hingga tukang cuci di rumah tangga, yang hanya
mendapatkan upah kecil harian, namun tetap setia menjalankan ibadah imannya setiap
waktu dalam peribadahan umat.
Walaupun dalam situasi menggumuli desakan ini, secerca wujud
kasih patut kita bersyukur pada Tuhan, bahwa dukungan dari saudara-saudara berbeda keyakinan disekitar Gereja, telah
turut memberi dukungan moril dari rasa keprihatinannya, bahkan rela memberi bantuan
atas kondisi yang digumuli.
Kami
berharap bahwa pergumulan ini akan terjawab ketika setiap hati yang turut
berbeban, berbagi bersama menjadi alat Tuhan untuk membeli/menebus minimal 1 Mili
Meter hingga 1 Senti Meter dari sejumlah luas dan nilai harga tanah keseluruhan
(kurang lebih 5 Millyar), yang sekiranya dapat terbeli dengan limit/batas waktu
yang hanya diberikan selama bulan Agustus 2014 oleh pihak ahli waris Haji
Sapiah kepada pihak Gereja.
Ahirnya dengan penuh harap kepada
Tuhan dan dari setiap hati yang berbeban dari saudara seiman dimanapun berada, gumul
panjang ini dapat berlalu karena iman kita akan kasih Tuhan Yesus kepala
Gereja melalui dukungan Doa dan kerinduan bersama dari Sahabat, Kerabat, Bapak/Ibu/Sdr(i)
. Tuhan Memberkati .
Makassar, 29 Juli 2014
Pdt.
Alexander Thomas, M.Th.
Gembala Jemaat GTM
Ebenhaezer Makassar
No.
Rekening GTM Jemaat Ebenhaezer
BRI Cabang Mangasa: 3825-01-022752-53-3.
Contak
Person :
a.
Pdt.
Alexander Thomas : 085242870007
b.
Pnt.
Amos Tangkery :
085399875415
c.
Pnt.Yultan
Demmanggasa : 081342637044
d.
Pnt.
Tadius Tammu :
081355277664
e.
Pnt.
Karel, S.Pd :
081354963997
(
Bendahara Jemaat)
Alamat Gereja : Jl. Sungai Saddang I No.11 Makassar 90141
Alamat Kantor : Jl. Sungai Saddang II No.12 Makassar, Fax : 3633780,
Email: bpmjeh@gmail.com, saveebenhaezer@gmail.com
Alamat Gereja : Jl. Sungai Saddang I No.11 Makassar 90141
Alamat Kantor : Jl. Sungai Saddang II No.12 Makassar, Fax : 3633780,
Email: bpmjeh@gmail.com, saveebenhaezer@gmail.com