Sunday 31 March 2013

Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi.



    Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi.
         Proses terjadinya persepsi pertama karena adanya obyek atau stimulus yang merangsang untuk ditangkap oleh panca indra, kemudian obyek atau stimulus perhatian tadi dibawa ke otak, dari oatak terjadi adanya kesan atau jawaban (response) stimulus berupa kesan yang dibalikkan kembali berupa tanggapan atau persepsi atau hasil kerja indra berupa pengalaman pengolahan otak. Proses terjadinya persepsi ini perlu fenomena dan yang terpenting fenomena dipersepsi ini adalah perhatian. ( Rakhmad, 2000 ) 
         Persepsi terjadi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, secara rinci faktor-faktor oleh oskam yang mempengaruhi persepsi dikemukaan oleh Saprina (1976) bahwa ada 4 karakteristik dan faktor pribadi dan sosial yang dapat mempengaruhi persepsi seseorang.
a.       Faktor ciri khas dari objek rangsangan yang terdiri:
1)      Nilai, yaitu ciri-ciri dari stimuli seperti nilai bagi subjek mempengaruhi cara stimuli tersebut di persepsi.
2)      Arti emosional yaitu sampai seberapa jauh stimuli tertentu merupakan sesuatu yang mempengaruhi individu yang bersangkutan.
3)      Familiaritas, yaitu penggenalan yang berkali-kali dari suatu stumulus yang mengakibatkan stimulus tersebut dipersepsi lebih akurat.
4)      Intensitas, yaitu ciri-ciri yang berhubungan dengan derajat kesadaran seseorang mengenai stumulus tersebut.
b.      Faktor pribadi termaksud dalam ciri khas individu seperti tingkat kesadaran minat, emosional dan lain-lain
c.       Faktor pengaruh kelompok dalam suatu kelompok manusia, respon orang lain akan memberi arah terhadap tingkah laku seseorang.
d.      Faktor latarbelakang kultural, orang dapat memberikan persepsi yang berbeda terhadap subjek yang sama karena laterbelakan cultural yang saling berbeda.

Rawat Inap BY JUNAEDY NOSU


PENGERTIAN     Rawat Inap
         Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan di rumah sakit dimana penderita tinggal atau mondok sedikitnya satu hari, berdasarkan rujukan dari pelaksana kesehatan tingkat I atau dokter spesialis yang ditunjuk. Selain itu unit rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
(http://www.Rataratarawatinapaverage.Htm.Damandari ).
         Rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainya dengan menempati tempat tidur ( KepMenkes, 1997 ).
         Pelayanan rawat inap ini merupakan suatu kegiatan yang bersifat membantu mengarahkan atau memandu sehingga bermanfaat bagi orang lain dalam pelayanan setiap orang yang sebenarnya melayani sekaligus dilayani. Pelayanan ini sangat mempengaruhi berhasil tidaknya penjualan suatu produk maupun jasa karena keinginan, kebutuhan tuntutan pelanggang.
(Soeprapto, 1983)
         Pelayanan rawat inap adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dibutuhkan untuk orang-orang yang menderita sakit dan untuk mereka yang akan melahirkan dalam waktu jangka pendek dan jangka panjang untuk menyelamatkan kehidupannya.
         Pelayanan rawat inap merupakan salah satu aspek dalam pelayanan kesehatan rumah sakit atau puskesmas dan merupakan pengawasan secara kontinyu terhadap keadaan umum pasien yang sewaktu-waktu memerlukan tindakan segera. Ruang rawat inap (opname) dikelompokkan menurut perawatan secara umum meliputi ruang bedah, penyakit dalam, anak dan kebidanan. Selain pengelompokan menurut golongan perawatan, pengelolah juga memberi pengelompokan berdasarkan kelas perawatan.

TUGAS PERAWAT DAN TINDAKANNYA


  Tenaga Keperawatan.
         Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal keperawatan dan diberi kewenangan untuk melaksanakan peran dan fungsi sesuai dengan ilmu keperawatan yang diperolehnya.



1)      Peran perawat kesehatan
Peran perawat adalah perilaku yang diharapkan untuk ditampilkan seseorang sesuai posisinya. Adapun peranan perawat kesehatan yaitu :
(a)  Pelaksana pelayanan keperawatan
Perawat kesehatan memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang lazim terjadi diberbagai tatanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, panti asuhan.
(b)  Sebagai perawat pengelola
Perawat kesehatan secara fungsional mengelola pelayanan keperawatan dirumah sakit dan puskesmas termasuk peralatan dan lingkungannya. Sebagai pengelola perawat berperan dalam memantau dan menjamin kualitas asuhan/pelayanan keperawatan serta mengorganisasi dan mengendalikan sistem pelayanan keperawatan.
(c)  Sebagai pendidik.
Perawat berperan mendidik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat serta tenaga keperawatan atau tenaga kesehatan yang berada dibawah tanggung jawabnya.
(d) Sebagai peneliti
Sebagai peneliti dibidang keperawatan, perawat diharapkan mampu mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip dan metode penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan atau pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2)      Tanggung jawab perawat
      Menurut kode etik perawat International Council Nurse (ICN) bahwa konsep dalam keperawatan melakukan tanggung jawab utama yaitu :
(e)  Meningkatkan kesehatan
(f)  Mencegah timbulnya penyakit
(g)  Memelihara kesehatan
(h)  Mengurangi penderitaan
3)      Sikap perawat
Sikap adalah kesiagaan mental yang dipelajari dan diorganisir melalui pengalaman dan mempunyai pengaruh tertentu atas tanggapan seseorang terhadap orang lain.
      Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa kesiapan mental perawat melalui pengalaman pendidikan akan bersikap menggambarkan perilaku kelompok profesional.
      Adapun sikap yang harus dimiliki dan diperhatikan oleh seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan, yaitu :
(a)  Keramahan
Keramahan sering tercermin dengan suatu keriangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas selalu nampak bersahaja. Keberhasilan dan kebahagiaan kita bersandar pada kehidupan bersama dengan mereka yang bersedia dan mapan bekerjasama, sehingga menimbulkan sikap yang kooperatif dan disertai kejujuran. Maka kita akan merasa riang dalam mengerjakan sesuatau, sikap kooperatif ini bukan berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan kita disetujui oleh lingkungan kita, bahkan mungkin saja sebalikya menimbulkan perasaan yang kurang menyenangkan, khususnya apabila perbuatan kita dikritik atau disalahkan. Hal ini sering kita jumpai dalam memberikan pelayanan keperawatan, karena kita dihadapkan dengan berbagai individu dan mempunyai pribadi dalam melaksanakan asuhan keperawatan sedapat mungkin selalu bersikap ramah, siap senyum dan memberi salam serta sikap optimis dan percaya diri.
(b)  Ketenangan
Menurut kamus besar bahasa indonesia, ketenangan adalah keadaan yang tenang, aman dan tentram (tentang perasaan) serta adanya ketentuan hati dan pikiran.
Ketenangan adalah kunci dalam menghadapi segala sesuatu dalam melaksanakan suatu tindakan dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dan kelupaan yang dapat merugikan barbagai pihak. Perawat dituntut untuk selalu bersikap tenang dalam menghadapi berbagai macam pasien.
(c)  Sopan santun
Sopan santun menurut kamus bahasa indonesia berarti hormat dengan taksim, tertib menurut adat yang baik, tata krama, peradaban dan adanya kesusilaan.
Sopan santun diidentikan dengan norma-norma tata krama atau nilai-nilai kebudayaan masyarakat tertentu. Perawat perlu mengetahui tata krama, memahami norma-norma.
(d) Perhatian
Perhartian berarti perbuatan untuk memperhatikan, mengamati, mengingat dengan sungguh-sungguh untuk menaruh minat pada suatu hal.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan yaitu komunikasi yang berhubungan erat dengan bahasa dan nada suara. Bahasa dan nada suara sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Dimana seorang itu tumbuh dan berkembang yang digunakan oleh perawat di dalam memberikan keperawatan.
4)      Tindakan perawat
         Tindakan perawat adalah berbagai tindakan yang direncanakan oleh perawat untuk dilakukan dalam rangka menolong pasien untuk mencapai tujuan.
         Pada dasarnya pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam menghadapi dan beradaptasi terhadap stress sehingga seseorang bisa hidup sehat. Secara umum lingkup pelayanan keperawatan meliputi pemenuhan atas kebutuhan bio-psiko-sosial-spiritual yang mencakup beberapa kebutuhan hidup dasar
         Dalam pelaksanaan tindakan keperawatan, perawat harus bekerja sama dengan anggota keperawatan lain dengan pasien atau keluarga dan petugas kesehatan lainya. Perawat harus berprinsip senyum, salam, sapa, sopan santun, sabar dan syukur. Selain itu dalam memberikan pelayanan, perawat harus melaksanakannya dengan 1) disiplin, mengikuti tata tertib, norma-norma dan kode etik sesuai disiplin ilmu yang telah dikuasai.
2) inovatif, perawat harus berwawasan luas dan harus mampu menyesuaikan diridengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdasarkan IMTAQ. 3) rasional, perawat harus berpikir dan bertindak. 4) integrate, perawat harus mampu bekerja sama dengan sesama profesi tim kesehatan lainnya. 5) mampu dan mandiri, perawat harus mampu mandiri serta kompeten.  Tindakan keperawatan yang dilakukan oleh perawat kesehatan meliputi:
(a)    Memberikan pengobatan (obat oral) dan membantu proses penyembuhan.
(b)   Personal hygiene (kebersihan),kenyamanan fisik dan keamanan
(c)    Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis (mengukur TD, suhu, nadi dan lain-lain)
(d)   Penyuluhan
(e)    Membantu dalam kebutuhan gerak dan kesehatan jasmani (mengatur posisi baring, mencegah kemungkinan terjadi komplikasi)
(f)    Membantu dalam kebutuhan eliminasi (memasang kateter, membantu BAK dan BAB)
(g)   Memenuhi kebutuhan oksigen
(h)   Memenuhi kebutuhan emosional dan spiritual
(i)     Memenuhi kebutuhan nutrisi, cairan dan elektrolit

Hak-hak pasien by junaedy nosran


   Hak-hak pasien
Pada awalnya isu tentang hak-hak pasien muncul berdasarkan berbagai peristiwa yang merugikan pasien dan melanggar martabat pasien sebagai manusia. Hak-hak pasien dilanggar, misalnya pada keadaan pasien mengalami cidera karena kesalahan penanganan medis, pasien diberi obat tanpa sepengetahuan mereka apa nama obat dan efek sampingnya, kemudian diminta menandatangani informed consent tanpa tahu dan tanpa penjelasan tentang apa sebenarnya pernyataan yang ditandatangani dan apa konsekwensinya.
         Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan menerima sesuatu dari orang lain. ( Ismani Nila, 2001, 20 )
         Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuat sistem asuhan kesehatan responsif terhadap kebutuhan klien. 
         Hak-hak pasien adalah sebagai berikut :
1.   Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
2.   Hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat dimasyarakat, jenis kelamin dan sebagainya.
3.   Hak memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan, resiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan.
4.   Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan.
5.   Hak menolak observasi dari tim kesehatan yang tidak terlibat dalam asuhan kesehatan.
6.   Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang yang disetujuinya.
7.   Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
8.   Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
9.   Pasien berhak mengetahui peraturan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama dirawat. 
( Ismani Nila, 2001, 28 )
Untuk melindungi hak-hak pasien, beberapa negara menyusun undang-undang perlindungan hak pasien. Di Indonesia dalam undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 52 disebutkan bahwa “ Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peran pemerintah”. (Priharjo, 2000)