PERATURAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.02.02/MENKES/148/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daera Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
NOMOR : HK.02.02/MENKES/148/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daera Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun luar
negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabiitatif.
3. Surat
Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan
dan/atau berkelompok.
4. Standar
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur
operasional.
5. Surat
Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Obat
bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh
tanpa resep dokter.
7. Obat
Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter.
8.
Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB II
PERIZINAN
PERIZINAN
Pasal 2
(1) Perawat
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
(3) Perawat
yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma III (DIII) Keperawatan.
Pasal 3
(1) Setiap
perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2)
Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik
mandiri.
Pasal 4
(1) SIPP
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
(2) SIPP
berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh SIPP, perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Fotocopy STR yang masih berlaku
dan dilegalisir.
b. Surat keterangan sehat dari
dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
c. Surat pernyataan memiliki tempat
praktik.
d. Pas Foto berwarna terbaru ukuran
4 x 6 sebanyak 3 lembar.
e. Rekomendasi dari Organisasi
rofesi.
(2) Surat
permohonan memperoleh SIPP tercantum pada Formulir I.
(3) SIPP
hanya diberikan untuk satu tempat praktik.
(4) SIPP
tercantum pada formulir II.
Pasal 6
Dalam
menjalankan praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik
keperawatan.
Pasal 7
SIPP
dinyatakan tidak berlaku karena :
a. Tempat praktik tidak sesuai lagi
dengan SIPP.
b. Masa berlakunya habis dan tidak
diperpanjang.
c. Dicabut ats perintah pengadilan.
d. Dicabut atas rekomendasi
Organisasi Profesi.
e. Yang bersangkutan meninggal
dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
(1) Praktik
keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
(2) Praktik
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik
keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.
Pelaksanaan asuhan keperawatan.
b.
Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat.
c.
Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(4) Asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
implementasi, dan evaluasi keperawatan.
(5)
Implementasi keperawatan meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan
tindakan keperawatan.
(6) Tindakan
keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan, dan konseling kesehatan.
(7) Perawat
dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat
bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
Pasal 10
(1) Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang / pasien dan tidak ada
dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Bagi
perawat yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(3) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan,
dan kemungkinan untuk dirujuk.
(4) Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan
atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / kota.
(5) Dalam
hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat doter, kewenangan
perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 11
Dalam
melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perindungan hukum
dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar.
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya.
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi.
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya.
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi.
d. Menerima imblan jasa profesi, dan
e. Memperoleh jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12
(1) Dalam
melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a.
Menghormati hak pasien.
b. Melakukan
rujukan.
c. Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.
Memberikan informasi tentang masalah kesehatan
pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan.
e. Meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
f. Melakukan
pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis, dan
g. Mematuhi
standar.
(2) Perawat
dalam menjalankan praktik senantiasa meningktkan mutu pelayanan profesinya,
dengan menigkuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau organisasi profesi.
(3) Perawat
dalam menjalankan praktik wajib membantu program dalam meningkatkan derajat
kesehatn masyarakat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan
mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 14
(1) Dalam
rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam
Peraturan ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Teguran lisan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Teguran lisan.
b. Teguran
tertulis, atau
c.
Pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) SIPP
yang dimiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 239/Menkes/SK/IV/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
(2) Pada
saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan
dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri
Kesehatan Noor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Kesehatan
Nomor 239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang
yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2010
dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH
No comments:
Post a Comment