Sunday 31 March 2013

Hak-hak pasien by junaedy nosran


   Hak-hak pasien
Pada awalnya isu tentang hak-hak pasien muncul berdasarkan berbagai peristiwa yang merugikan pasien dan melanggar martabat pasien sebagai manusia. Hak-hak pasien dilanggar, misalnya pada keadaan pasien mengalami cidera karena kesalahan penanganan medis, pasien diberi obat tanpa sepengetahuan mereka apa nama obat dan efek sampingnya, kemudian diminta menandatangani informed consent tanpa tahu dan tanpa penjelasan tentang apa sebenarnya pernyataan yang ditandatangani dan apa konsekwensinya.
         Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan menerima sesuatu dari orang lain. ( Ismani Nila, 2001, 20 )
         Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuat sistem asuhan kesehatan responsif terhadap kebutuhan klien. 
         Hak-hak pasien adalah sebagai berikut :
1.   Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
2.   Hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat dimasyarakat, jenis kelamin dan sebagainya.
3.   Hak memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan, resiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan.
4.   Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan.
5.   Hak menolak observasi dari tim kesehatan yang tidak terlibat dalam asuhan kesehatan.
6.   Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang yang disetujuinya.
7.   Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
8.   Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
9.   Pasien berhak mengetahui peraturan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama dirawat. 
( Ismani Nila, 2001, 28 )
Untuk melindungi hak-hak pasien, beberapa negara menyusun undang-undang perlindungan hak pasien. Di Indonesia dalam undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 52 disebutkan bahwa “ Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peran pemerintah”. (Priharjo, 2000)

No comments:

Post a Comment