Hak-hak pasien
Pada
awalnya isu tentang hak-hak pasien muncul berdasarkan berbagai peristiwa yang
merugikan pasien dan melanggar martabat pasien sebagai manusia. Hak-hak pasien
dilanggar, misalnya pada keadaan pasien mengalami cidera karena kesalahan
penanganan medis, pasien diberi obat tanpa sepengetahuan mereka apa nama obat
dan efek sampingnya, kemudian diminta menandatangani informed consent tanpa
tahu dan tanpa penjelasan tentang apa sebenarnya pernyataan yang ditandatangani
dan apa konsekwensinya.
Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas, dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat,
menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain, dan menerima sesuatu
dari orang lain. ( Ismani Nila, 2001, 20 )
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien
dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan
dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuat
sistem asuhan kesehatan responsif terhadap kebutuhan klien.
Hak-hak pasien adalah sebagai berikut :
1. Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai
standar profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
2. Hak untuk diperlakukan secara sopan dan
santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna
kulit, derajat dimasyarakat, jenis kelamin dan sebagainya.
3. Hak memperoleh informasi tentang diagnosis
penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan,
resiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat
memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan.
4. Hak legal untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan.
5. Hak menolak observasi dari tim kesehatan yang
tidak terlibat dalam asuhan kesehatan.
6. Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi
dan menerima kunjungan dari orang yang disetujuinya.
7. Hak mendapatkan privasi selama wawancara,
pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
8. Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan
yang berkelanjutan.
9. Pasien berhak mengetahui peraturan rumah
sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama dirawat.
( Ismani Nila, 2001, 28
)
Untuk
melindungi hak-hak pasien, beberapa negara menyusun undang-undang perlindungan
hak pasien. Di Indonesia dalam undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal
52 disebutkan bahwa “ Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien
ditetapkan dengan peran pemerintah”. (Priharjo, 2000)
No comments:
Post a Comment