Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 lentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1.Tenaga Kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.Fasilitas Pelayanan Kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,
baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
3.Uji Kompetensi adalah suatu proses
untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai
dengan standar profesi.
4.Sertifikat Kompetensi adalah surat
tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat
menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5.Registrasi adalah pencatatan resmi
terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk
menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6.Surat Tanda Registrasi,
selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat
kompetensi.
7.Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk
menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8.Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi,
selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di
daerah dalam rangka proses registrasi.
9.Menteri adalah menteri yang
Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10.Kepala Badan adalah Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian
Kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)Setiap Tenaga Kesehatan yang akan
menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan pemohonan dengan
melampirkan persyaratan meliputi:
a.fotokopi Ijazah pendidikan di
bidang kesehatan yang dilegalisir,
b.fotokopi transkrip nilai akademik
yang dilegalisir,
c.fotokopi Sertifikat Kompetensi
yang dilegalisir;
d.surat keterangan sehat dari dokter
yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.pas foto terbaru dan berwarna
ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui Uji Kompetensi.
(4)STR berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi
dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 4
(1)Uji Kompetensi dilaksanakan oleh
MTKP.
(2)Untuk mengikuti Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan harus mengajukan
permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.memiliki surat keterangan sehat
dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.membuat pernyataan akan mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti
angkat sumpah; dan
d.pas foto terbaru dan berwarna
ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pasal 5
(1)Untuk melaksanakan Uji
Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
(2)Tim Penguji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti
pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat
dari MTKI atas nama Menteri.
(3)Ketentuan mengenai persyaratan
untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari
peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang
akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi
disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi
yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang
meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi
Uji Kompetensi.
Pasal 9
(1)Uji Kompetensi dilakukan di
Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakredilasi atau tempat lain yang
ditunjuk.
(2)Materi Uji Kompetensi disusun
oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar
profesi.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.
Pasal 10
(1)Tenaga Kesehatan yeng telah lulus
Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2)Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua MTKP.
(3)Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan Uji
Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
(4)Berdasarkan Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan
permohonan memperoleh STR.
(5)Contoh Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau
lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
(1)Untuk memperoleh STR, Tenaga
Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
(2)Contoh surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir.
(3)MTKI melakukan Registrasi secara
nasional dan memberikari nomor Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi melalui MTKP.
(4)Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
selaku registrar menandatangani STR atas nama MTKI dan STR berlaku secara
nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(5)Contoh STR sebagaimana tercantum
dalam Farmulir III terlampir.
(6)MTKI menyampaikan pembukuan
Registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 13
(1)Tenaga Kesehatan asing dan/atau
lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib memiliki STR.
(2)Untuk memperoleh STR, Tenaga
Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di
bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah
mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat
dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.rekomendasi organisasi profesi
dari negara asal,
(3)Untuk memperoleh STR, lulusan
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Warga Negara
Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.memiliki ijazah pendidikan di
bidang kesehatan;
b.memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.memiliki surat keterangan telah
mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.memiliki surat keterangan sehat
dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; dan
e.pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)Tenaga Kesehatan warga negara
asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku apabila:
a.dicabut atas dasar peraturan
perundang-undangan;
b.habis masa berlakunya;
c.atas permintaan yang bersangkutan;
atau
d.yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB III
MTKI
Baglan Kesatu
Umum
Pasal 15
(1)Untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dibentuk MTKI.
(2)MTKI bertanggung jawab kepada
Menteri.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI mempunyai tugas:
a.membantu Menteri dalam menyusun
kebijakan, strategi, dan tata laksana Registrasi;
b.melakukan upaya pengembangan mutu
Tenaga Kesehatan;
c.melakukan kaji banding mutu Tenaga
Kesehatan;
d.menyusun tata cara Uji Kompetensi,
penguji, dan monitoring MTKP;
e.memberikan nomor Registrasi Tenaga
Kesehatan;
f.menerbitkan dan mencabut STR;
g.melakukan sosialisasi Registrasi
Tenaga Kesehatan; dan
h.melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Registrasi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
(1)Susunan organisasi MTKI terdiri
atas:
a.Ketua;
b.Divisi Profesi;
c.Divisi Standarisasi; dan
d.Divisi Evaluasi.
(2)Keanggotaan MTKI ditetapkan oleh
Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.Kementerian Kesehatan sebanyak 4
(empat) orang;
b.Perwakilan organisasi profesi
perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
c.Perwakilan organisasi profesi
bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d.perwakilan organisasi profesi
lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari masing-masing profesi; dan
e.perwakilan unsur pendidikan
sebanyak 1 (satu) orang.
(3)Persyaratan keanggotaan MTKI
meliputi:
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh waktu;
c.latar belakang pendidikan minimal
Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
d.memiliki dedikasi yang tinggi
terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.berusia antara 45 (empat puluh lima)
tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.sehat jasmani dan rohani;
g.memiliki pengalaman bekerja
sebagai profesional di bidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal
selama 3 (tiga) tahun; dan
h.berdomisili di ibukota negara
Republik Indonesia.
(4)Masa bakti keanggotaan MTKI
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5)Ketua MTKI dan Divisi dijabat
oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai
keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
Pasal 18
(1)Divisi Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a.memberikan masukan dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi mekanisme, materi, penguji, dan
tempat; dan
b.menunjuk perwakilan anggota organisasi
profesi untuk dicalonkan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2)Divisi Standarisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a.menyusun standar materi Uji
Kompetensi;
b.mengembangkan standar materi Uji
Kompetensi;
c.menyusun kriteria penguji;
d.menyusun standar materi pelatihan
tim penguji; dan
e.menetapkan standar prosedur
operasional Uji Kompetensi.
(3)Divisi Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a.melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b.melaksanakan monitoring dan
evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan tugasnya
dibantu:
a.Sekretariat, yang merupakan unit
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian
Kesehatan; dan
b.Tim Ad hoc yang dibentuk oleh
MTKI.
Pasal 20
(1)Sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)Sekretaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas sebagai pelaksana
administrasi MTKI.
(3)Sekretariat MTKI mempunyai tugas:
a.melakukan sinkronisasi dan
harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah;
b.penatausahaan STR; dan
c.mengelola keuangan, kearsipan,
personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.
BAB IV
MTKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1)MTKP merupakan unit fungsional
dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan di bawah koordinasi MTKI.
(2)MTKP dibentuk di setiap provinsi dan
berkedudukan di ibukota provinsi.
(3)MTKP bertanggung jawab kepada
Kepala Badan melalui MTKI.
Bagian Kedua
Tugas, dan Wewenang
Pasal 22
MTKP mempunyai tugas:
a.melakukan rekrutmen calon peserta
Uji Kompetensi;
b.meneliti kelengkapan dan keabsahan
terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi:
c.melaksanakan Uji Kompetensi;
d.menerbitkan sertifikat Uji
Kompetensi;
e.memberikan rekomendasi kepada
institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan
pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi;
f.melaksanakan kebijakan Uji
Kompetensi;
g.melaksanakan pemantauan Uji
Kompetensi; dan
h.mempublikasikan hasil Uji
Kompetensi.
Pasal 23
Dalam menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, MTKP mempunyai wewenang:
a.menyetujui atau menolak permohonan
Uji Kompetensi;
b.melaksanakan sosialisasi Uji
Kompetensi Tenaga Kesehatan di Provinsi;
c.memberikan Sertifikat Kompetensi
kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d.melakukan koordinasi pelaksanaan
Uji Kompetensi dengan MTKI;
e.membuat laporan berkala kepada
MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
f.melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Provinsi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
(1)Susunan organisasi MTKP terdiri
dari:
a.Ketua;
b.Divisi Registrasi;
c.Divisi Uji;
d.Divisi Pendidikan. Pelatihan dan
Pembinaan; dan
e.Divisi Evaluasi.
(2)Ketua MTKP dijabat oleh
perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3)Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh
Kepala Badan.
Pasal 25
(1)Keanggotaan MTKP terdiri dan
unsur-unsur yang berasal dari:
a.Dinas Kesehatan; dan
b.perwakilan organisasi profesi.
(2)Persyaratan keanggotaan MTKP
meliputi:
a.Warga Negara Indonesia;
b.surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh waktu;
c.latar belakang pendidikan minimal
Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau setara;
d.memiliki dedikasi yang tinggi
terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.berusia antara 40 (ernpat puluh)
tahun sarnpai dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.sehat jasmani dan rohani; dan
g.memiiiki pengalaman bekerja
sebagai profesional di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
(3)Masa bakti keanggotaan MTKP
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
Pasal 26
MTKP dalam melaksanakan tugasnya
dibantu:
a.Sekretariat yang dipimpin oleh
Sekretaris; dan
b.Tim Ad hoc yang dibentuk oleh
MTKP.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi dan tata kerja MTKP ditetapkan oleh Ketua MTKI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1)Pembiayaan kegiatan MTKI
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Pembiayaan kegiatan MTKP
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji
Kompetensi.
(3)Pemerintah dapat memberikan bantuan
pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2)Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.melindungi masyarakat atas
tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c.memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1)Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki
STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)Bukti tertulis pemberian
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.SIF untuk Tenaga Kesehalan
Fisioterapis
d.SIPG untuk Tenaga Kesehatan
Perawat Gigi
e.SIRO untuk Tenaga Kesehatan
Refraksionis Optisien
f.SlTW untuk Tenaga Kesehatan
Terapis Wicara
g.SIR untuk Tenaga Kesehatan
Radiografer
h.SlOT untuk Tenaga Kesehatan
Okupasi Terapis
(3)Tenaga Kesehatan yang telah memiliki
Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP
berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian
kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan
Peraturan ini.
(4)Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan Registrasi berdasarkan
Peraturan ini.
Pasal 31
(1)Pada saat Peraturan ini mulai
berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI,
untuk:
a.Perawat dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan
Praktik Perawat;
b.Fisioterapis dilaksanakan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi
dan Izin Praktik Fisioterapis;
c.Perawat gigi dilaksanakan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi
dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d.Refraksionis Optisien dilaksanakan
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
e.Bidan dilaksanakan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan
Praktik Bidan;
f.Terapis wicara dilaksanakan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi
dan Praktik Terapis Wicara;
g.Radiografer dilaksanakan sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan
Izin Kerja Radiografer; dan
h.Okupasi terapis dilaksanakan
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
(3)MTKP yang telah terbentuk pada
saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan
dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga
Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga
kefarmasian.
Pasal 33
(1)MTKI harus dibentuk paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
(2)MTKP harus dibentuk paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai
berlaku, maka:
1.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
2.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
3.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
4.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
5.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
6.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis,
sepanjang yang mengatur pelaporan
dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI dan MTKP
telah terbentuk.
Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
dr.Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH
Lampiran